Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Besaran Alokasi Dana Desa\ (ADD) Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggran 2018 diubah, yaitu pada ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (5), pasal 7 huruf a dan b, ketentuan pasal 14 huruf b, dan ketentuan pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat