Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Maksud Dan Tujuan; Bab IV Prinsip Pemberian Bantuan Keuangan; Bab V Sasaran Penggunaan Bantuan Keuangan; Bab VI Besaran Dan Penerima Bantuan Keuangan; Bab VII Mekanisme Pencairan; Bab VIII Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan; Bab X Monitoring Dan Evaluasi; Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 5).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan