Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jenis pajak daerah; 2. Nama, objek, subjek dan wajib pajak; 3. Dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; 4. Wilayah pemungutan; 5. Pemungutan; 6. Penetapan pajak; 7. Tata cara pembayaran pajak; 8. Tata cara penagihan pajak; 9. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 10. Keberatan dan banding; 11. Pengembalian kelebihan pembayaran; 12. Kadaluwarsa; 13. Pembukuan dna pemeriksaan; 14. insentif pemungutan; dan 15. Ketentuan khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2010
Tanggal Berlaku
21 Februari 2010
Sumber
LD.2010/No.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 16 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
  2. PERDA Kab. Sukamara No. 15 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame
  3. PERDA Kab. Sukamara No. 14 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan
  4. PERDA Kab. Sukamara No. 13 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan
  5. PERDA Kab. Sukamara No. 12 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel Dan Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan