1. Jenis pajak daerah; 2. Nama, objek, subjek dan wajib pajak; 3. Dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; 4. Wilayah pemungutan; 5. Pemungutan; 6. Penetapan pajak; 7. Tata cara pembayaran pajak; 8. Tata cara penagihan pajak; 9. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 10. Keberatan dan banding; 11. Pengembalian kelebihan pembayaran; 12. Kadaluwarsa; 13. Pembukuan dna pemeriksaan; 14. insentif pemungutan; dan 15. Ketentuan khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat