Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018

Penggunaan Dana Siap Pakai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Peraturan BNPB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
BN.2018/No.382, peraturan.go.id: 40 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
Halaman ini telah diakses 3358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Mencabut :
  1. Perka BNPB No. 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan