Tarif adalah imbalan atas barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit termasuk imbalan hasil yang wajar dari insvestasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya dari per unit layanan; Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan nonmedis habis pakai, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan Rumah Sakit; Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka obeservasi, pengobatan konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat