Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 60 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif adalah imbalan atas barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit termasuk imbalan hasil yang wajar dari insvestasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya dari per unit layanan; Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan nonmedis habis pakai, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan Rumah Sakit; Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka obeservasi, pengobatan konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan