Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2023

Pedoman Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN JASA LAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mesuji No. 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan