Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah Memberikan pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; Memberikan Pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Kampung dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022.Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: Mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan ADK dan Menjamin Kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan ADK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat