Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

‌Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah Memberikan pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; Memberikan Pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Kampung dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022.Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: Mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan ADK dan Menjamin Kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan ADK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 994 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022
    PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan