Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan belanja tidak terduga .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.12
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja tidak terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan