PEMILIHAN DAN PELANTIKAN PETINGGI - PEDOMAN TATA CARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2019/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menciptakan iklim demokrasi dalam pemilihan Petinggi yang tertib dan kondusif, dengan berpegang teguh pada aspek kompetisi, partisipasi, dan kebebasan, serta adanya penganggaran yang jelas, maka perlu adanya Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi; bahwa terdapat dinamika persoalan proses pencalonan Petinggi yang harus disesuaikan sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi, dan menetapkan kembali pedoman tata cara proses pemilihan sampai dengan pelantikan Petinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemilihan petinggi dan pemilihan petinggi antar waktu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 dicabut.
- 117 hal
|