Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 6, perubahan pada Pasal 8, perubahan pada Paal 15. perubahan pada Pasal 29, penyisipan Pasal 29A, penyisipan Pasal 44A, perubahan pada Pasal 49, perubahan pada Pasal 50, perubahan pada Pasal 51, perubahan pada Pasal 52, perubahan pada Pasal 53, perubahan pada Pasal 55 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), perubahan pada Pasal 57, perubahan pada Pasal 58, perubahan pada Pasal 59, perubahan pada Pasal 62, perubahan pada Pasal 63, perubahan pada Pasal 64, perubahan pada Pasal 82, perubahan pada Pasal 94, penyisipan Pasal 98A dan Pasal 98B, perubahan pada Pasal 104, penyisipan Pasal 104A, Pasal 104B, Pasal 104C, dan Pasal 104D, perubahan pada Pasal 107.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.30
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi
    Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan