Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Dan Mekanisme Pemanfaatan Dana CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Sumber dan Pemanfaatan Dana CSR Penyelenggara, Perencanaan dan Penyelenggaraan Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Lain-lain dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Mekanisme Pemanfaatan Dana CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.34
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BUMN - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 27 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan perusahaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan