Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BN.2021/No.303, peraturan.go.id: 154 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 22929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
  2. Permenkominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
  3. Permenkominfo No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
  4. Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
  5. Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
  6. Permenkominfo No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap Penyelenggara Telekomunikasi
  7. Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular
  8. Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/1/2007 Tahun 2007 tentang Sewa jaringan
  9. Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Interkoneksi
  10. Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan melalui Jaringan Tetap
Mencabut sebagian :
  1. Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
    Mencabut Pasal 26 ayat (2)
  2. Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika
    Mencabut Pasal 26 ayat (2)
  3. Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
    Mencabut Pasal 82 ayat (1)
  4. Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
    Mencabut Pasal 82 ayat (1)
  5. Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
    Mencabut Pasal 82 ayat (1)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan