Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, ditambahkan tujuh angka,angka 16,angka 17, angka 18, angka 19 ,angka 20,angka 21 dan angka 22, Ketentuan Pasal 3, ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), perubahan Ketentuan Pasal 6, perubahan Ketentuan Pasal 10

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
13 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2011
Tanggal Berlaku
13 Desember 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.47
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) Kabupaten Rembang
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan