Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum;2. pajak daerah;3. pemungutan pajak;4. pengembalian kelebihan pembayaran;5. kadaluwarsa penagihan;6. pembukuan;7. penelitian dan pemeriksaan ;8. insentif pemungutan;9. ketentuan khusus;10. penyedikan;11. ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
18 November 2010
Tanggal Pengundangan
22 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 2011 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Lebak No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan