Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2018

Penerapan Standar Pelayanan Minimal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
BN.2018/No.1540, peraturan.go.id: 20 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 14394 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan