Kawasan Ekonomi Khusus - Tanjung Api-Api - Pencabutan
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2, LN.2022/No.5, TLN No. 6758, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
ABSTRAK: |
- Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan herdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu menetapkan PP tentang Pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009.
- PP ini mengatur mengenai pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- PP ini mencabut PP Nomor 51 Tahun 2014.
|