Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
LN.2022/No.5, TLN No. 6758, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4769 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Apiapi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan