Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengisian kas pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu diberikan uang persediaan;
b. bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur jumlah pengajuan SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
- UU No. 23 tahu 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 109 tahun 2000, UU No. 24 tahun 2004, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 55 tahun 2005, UU No. 56 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 38 tahun 2007, UU No. 41 tahun 2007, UU No. 15 tahun 2006, UU No. 11 tahun 2013.
- 1.ketentuan umum;2.penggunaan SPP-UP;3.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 5 halaman
|