PENGALOKASIAN-BAGIAN-DARI-HASIL-PAJAK-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KEPADA-DESA-DI-KABUPATEN-BENGKALIS-TA-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2021/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian Bagian dari hasil pajak dan restribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 28 Tahun 2009; 4. UU No. 6 Tahun 2014; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; 7. PP No. 12 Tahun 2019; 8. PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; 9. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2020; 10. Perbup Bengkalis No. 86 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 5 (lima) Bab dan 7 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian; Penyaluran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
- Lamp. : 6 hlm.
|