Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020

Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Anggaran dan Belanja Kegiatan Pencegahan dan Penyebaran Penanggulangan Dampak Pandemi Covid; Pengadaan Barang/Biasanya Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid; Standar Satuan Harga Barang dan Jasa; Laporan Pemakai; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2020
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.24
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan