ENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 18, BN 2021/ NO 628 ; PERATURAN.GO.ID; 59 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4),
Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon
Penangkapan Ikan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan istilah-istilah
b. Jalur penangkapan ikan
c. Alat penangkapan ikan
d. Alat bantu penangkapan ikan
e. Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut lepas
f. Penataan andon penangkapan ikan
g. Pemantauan dan evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
- Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 880);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 947);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan
Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1398); dan
d. Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang
Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia,
- 117 halaman dengan lampiran
|