Perpres ini mengatur mengenai rincian APBN TA 2022 yang terdiri atas rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Mengenai perubahan rincian dari pembiayaan anggaran yang berasal dari perubahan pagu pemberian pinjaman kepada BUMN/pemda sebagai akibat dari: 1) penambahan pagu pemberian pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan; 2) penambahan pagu pemberian pinjaman di TA 2021 yang tidak terserap; 3) pengurangan pagu pemberian pinjaman; dan/atau 4) pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat