Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2021

Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP DAN TUJUAN BAB III BENTUK DAN PELAKSANAAN REMUNERASI BAB IV PENGANGGARAN REMUNERASI BAB V REMUNERASI BAB VI MONITORING DAN EVALUASI BAB VII TIM REMUNERASI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 441
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tarakan No. 48 Tahun 2019 tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan