Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 10 Tahun 2016

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Lingkup Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB IV ORGANISASI BAB V TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Lingkup Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2016 /No. 10, LL 10 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Wakatobi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan