PENDIRIAN PERUSAHAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air MInum, termasuk didalamnya mengatur tentang Anggaran Dasar PUDAM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2012 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Peraturan Daerah ini terdiri atas 54 halaman dengan lampiran.
|