Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2020 pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Lampiran, dan penyisipan Pasal 5A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat