Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit umum Daerah Bumi Panua Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan hak kewajiban, remunerasi, tim remunerasi dan kendali klaim JKN, besaran pembagian jasa pelayanan, kelompok penerima jasa pelayanan, pembayaran rumenerasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat