Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan atas Perka Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 November 2013
Sumber
https://jdih.batan.go.id/ : 3 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perka Batan No. 205/KA/XI/2012 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan