PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk penyempurnaan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres RI No. 32 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran.
|