Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) tata kerja; 4) jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; dan 5) pendanaan Bappenas. Bappenas merupakan Lembaga Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala. Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bappenas terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat