Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 132 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 133 Tahun 2019, yaitu Pasal 45 diubah; Pasal 60 diubah; Pasal 62 diubah; Pasal 102 A diubah; Pasal 102 B diubah; Pasal 102 C diubah; Pasal 105 diubah; dan Lampiran II dan Lampiran III diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Tanggal Berlaku
03 September 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73008
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STRUKTUR ORGANISASI - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 21819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan