Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Pangan Nasonal dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Jenis pangan yang menjadi merupakan tugas dan fungsi Badan ini yaitu: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat