penyertaan modal - penyertaan modal kepada perusda
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab. Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 28, TLD Kab.Banjarnegara Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka penambahan modal kepada PT Bank Jateng mendasarkan sharing kepemilikan modal hasil penarikan kredit macet aset manajemen unit , sisa laba ditahan dan dari cadangan umum, maka Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepadaPerusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
- Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 6 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1992; UUNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kab. Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara:
Perubahan Ketentuan huruf a Pasal 5B
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan huruf a Pasal 5B
- 10 Halaman
|