PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2017 No. 895, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing;
- 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan
atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyesuaian/Inpassing dalam JFP; Formasi Bidang dan Kepakaran JFP; Uji Kompetensi dan Tim Asesor Peneliti; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Formasi
JFP,
- 35 halaman dengan lampiran
|