PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 4, BN. 2019 No. 486, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 54)4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Jam Kerja dan Kehadiran; Capaian Kinerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
- Mencabut a. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0615
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1104
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga Nomor 0615 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga; dan
c. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 009
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Nomor 0615 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
543 Tahun 2015),
- 17 halaman
|