Daerah-perangkat-Pembentukan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian nomenlaktur Perangkat Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenlaktur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 3 huruf e; Diantara ketentuan pasal 12 dan pasal 13 disisipkan pasal 12A;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- 5 halaman; 2 halaman penjelasan;
|