Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah; III. Pembentukan UPTDdan UPTB; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat