Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
75
Tahun
2020
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Ditetapkan Tanggal
09 November 2020
Diundangkan Tanggal
09 November 2020
Berlaku Tanggal
09 November 2020
Sumber
BN.2020/No.1298, jdih.menpan.go.id : 51 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  2. Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi
    Pasal 1 angka 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, ayat (3), Pasal 33 ayat (9), Pasal 39, Pasal 52, dan Bab XV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020

Mencabut :

  1. Permen PAN & RB No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir Dan Angka Kreditnya
  2. Permen PAN & RB No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir dan Angka Kreditnya