JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 30, BN.2021/No.666, jdih.menpan.go.id : 48 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TENTANG Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang
meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan
teknologi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian
dan Perekayasaan;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan danAngka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
- Mengatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional teknisi lainnya (a. Teknisi Litkayasa Pemula;b. Teknisi Litkayasa Terampil;c. Teknisi Litkayasa Mahir; dan d. Teknisi Litkayasa Penyelia); Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Teknisi Litkayasa; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
- Mencabut Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya
- 62 halaman dengan lampiran
|