PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 29, BN.2021/No.656, jdih.menpan.go.id : 31 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TENTANG Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,
mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional,
membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil
Negara;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang
bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai
pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan dan persyaratan pelamar; Panselnas dan tahapan pengadaan; Pendanaan; Pengawasan dan pelaporan; Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- Mencabut a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260
Tahun 2020);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 190); dan
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 1260 Tahun 2020),
- 32 halaman dengan lampiran
|