PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 27, BN.2021/No.654, jdih.menpan.go.id : 45 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TENTANG Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,
mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional,
membutuhkan penambahan aparatur sipil negara;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan
aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil
secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan
umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di
Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 647);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Penetapan Kebutuhan PNS: Ketentuan dan Persyaratan Umum; Ketentuan dan Persyaratan Kebutuhan Khusus; Panselnas dan tahapan pengadaan; Pendanaan; Pengawasan dan pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- Mencabut a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2019 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019
Nomor 1403); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1439)
- 45 halaman
|