Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2, Pasal 6, dan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Pasal 2 Perpres ini mengatur bahwa semua bidang usaha terbuka (bidang usaha yang bersifat komersial) bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha: 1) yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau 2) untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah : 1) Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan 2) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat