Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2, Pasal 6, dan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Pasal 2 Perpres ini mengatur bahwa semua bidang usaha terbuka (bidang usaha yang bersifat komersial) bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha: 1) yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau 2) untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah : 1) Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan 2) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
LN.2021/No.128, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 153569 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan