Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2021

Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
LN.2021/No.120, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1428 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 139 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto Menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan