Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak diubah, yaitu terkait ketentuan umum; pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak; Tugas panitia pemilihan di Kabupaten; tugas dan wewenang Sub Kepanitiaan pemilihan di Kecamatan; Persiapan pemilihan Kepala Desa; penambahan syarat Calon Kepala Desa; bobot dan mekanisme seleksi tambahan bakal calon; tambahan larangan bagi pelaksana kampanye; peralatan dan mekanisme pemungutan suara dengan cara e-voting; dan penambahan ketentuan BAB VIA Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1721 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan