Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha. Kewajiban finansial meliputi tunggakan pokok Pinjaman dan/atau bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan. Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria bank umum dan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Besaran Nilai Penjaminan yang dapat dijamin, dituangkan dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan antara Penjamin dengan Penerima Jaminan. Nilai Penjaminan yang dapat diberikan oleh Penjamin, dapat lebih kecil dari plafon Pinjaman. Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah, LPEI berhak mendapatkan IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), atau untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat