Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.07/2021

Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah. Dukungan pendanaan APBN meliputi Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah, dan/atau Pembiayaan Anggaran. Dukungan pendanaan APBN diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko fiskal, dan kinerja Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha. Pengelolaan Sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, pemilahan, pengumpulan/daur ulang, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir/pemusnahan. Pemerintah Daerah, diprioritaskan untuk yang memenuhi kriteria memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk Pengelolaan Sampah dalam APBD, memiliki dokumen perencanaan yang berisi arah kebijakan dan strategi daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah, memiliki perangkat daerah yang bertugas melaksanakan Pengelolaan Sampah, melaksanakan Pengelolaan Sampah yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait, dan/atau melakukan kerjasama Pengelolaan Sampah dengan daerah lain. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian negara/lembaga terkait, dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah setiap tahun baik sendirisendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
26/PMK.07/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2021
Tanggal Berlaku
26 Maret 2021
Sumber
BN.2021/NO. 231, https:jdih.kemenkeu.go.id : 14 Hlm
Subjek
APBD - APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  2. PMK No. 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  3. PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan