Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah. Dukungan pendanaan APBN meliputi Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah, dan/atau Pembiayaan Anggaran. Dukungan pendanaan APBN diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko fiskal, dan kinerja Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha. Pengelolaan Sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, pemilahan, pengumpulan/daur ulang, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir/pemusnahan. Pemerintah Daerah, diprioritaskan untuk yang memenuhi kriteria memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk Pengelolaan Sampah dalam APBD, memiliki dokumen perencanaan yang berisi arah kebijakan dan strategi daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah, memiliki perangkat daerah yang bertugas melaksanakan Pengelolaan Sampah, melaksanakan Pengelolaan Sampah yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait, dan/atau melakukan kerjasama Pengelolaan Sampah dengan daerah lain. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian negara/lembaga terkait, dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah setiap tahun baik sendirisendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat