Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberi Kerja. PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, meliputi memiliki NPWP, pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00, dan menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Jangka waktu pemberian insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); d.pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan e. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
9/PMK.03/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
BN.2021/NO. 83, https:jdih.kemenkeu.go.id : 34 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 54542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan :
  1. PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
  2. PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
  1. PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
  2. PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan