Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAJAR/MAHASISWA KEPADA ANAK YANG BERPRESTASI DAN KURANG MAMPU KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Sifat Bantuan; Syarat dan Tata Cara; Mekanisme Penyaluran, Pendanaan dan Besaran Bantuan; Pengawasan dan Monitoring; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAJAR/MAHASISWA KEPADA ANAK YANG BERPRESTASI DAN KURANG MAMPU KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
14 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.8, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 19 Tahun 2018 tentang BANTUAN PELAJAR/MAHASISWA KEPADA ANAK YANG BERPRESTASI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan