Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
35/PERMEN-KP/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2013
Tanggal Berlaku
19 Desember 2013
Sumber
BN.2013 No. 1505, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
Mencabut :
  1. Permen KKP No. PER.03/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan