Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
49/PERMEN-KP/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016
Tanggal Berlaku
20 Desember 2016
Sumber
BN.2016 No. 1952, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan