Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2020

Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tim khusus percepatan pembangunan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan